Lamsiang Sitompul, SH,MH. |
Medan-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (DPP HBB) Lamsiang Sitompul, SH,MH meminta pemerintah menutup Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Lembaga ini dinilai sudah tidak lagi memandang kepentingan keutuhan berbangsa dan negara lebih utama daripada kepentingan kelompok tertentu.
"Kita minta pemerintah membubarkan Komnas HAM. Kita kecewa jika lembaga-lembaga yang seharusnya memperkuat NKRI, justru selalu lantang melontarkan kebijakan yang sifatnya justru melemahkan hukum yang sudah ada di Indonesia. Negara ini negara hukum. Setiap warga negara harus patuh dan tidak membangkang," kata Lamsiang Sitompul kepada wartawan menanggapi pemberitaan di Media Siber dengan topik "Komnas HAM Minta Pemerintah Tutup Kasus Rizieq Shihab", Sabtu (12/12/2020).
Menurutnya, kajian-kajian yang disampaikan Komnas HAM yang condong membela tindakan-tindakan yang mencoba merusak kebhinnekaan dan keamanan negara, tidak seharusnya dibuat. "Mereka kan lembaga resmi, harusnya melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan yang justru akan lebih banyak korban jika aksi anarkis seperti yang sudah-sudah terulang kembali," katanya.
"Bentuk rekonsiliasi negara dengan pembangkang hukum sesungguhnya tidak ada ruang. Bagaimana Komnas HAM menilai ada keinginan kelompok radikal untuk rekonsiliasi, adalah upaya membodohi rakyat dan proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Disisi lain, Lamsiang Sitompul mengatakan, sikap Komnas HAM yang tebang pilih patut dipertanyakan. Diam ketika terjadi tindakan tindakan teror seperti pembantaian di Sigi dan tindakan intoleran lain termasuk pelarangan dan pembubaran beribadah maupun penutupan rumah ibadah.
"Sebenarnya mereka ini lembaga untuk siapa? " tanya Lamsiang. Untuk itu, sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum serta menginginkan kebhinnekaan terjaga, pihaknya dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk menutup lembaga Komnas HAM di Indonesia.
Seperti dilansir Suara.com, Komnas HAM, baru saja usai bertemu dengan jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, untuk bicarakan laporan Presidum Alumni 212 terkait dugaan adanya kriminalisasi kepada ulama, yakni pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Muhammad Al Khaththath.
Komnas HAM juga menyaampaikan laporan dari sejumlah pengacara perihal adanya dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang diduga hendak melakukan makar, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri.
Dalam perjalanan pemantauan itu, kata Pigai, Komnas Ham menangkap apa yang diinginkan oleh Presidium Alumni 212, yaitu adanya keinginan rekonsiliasi dengan penegak hukum, supaya kasus-kasus tersebut berhenti diproses. Kata Pigai, keinginan itulah yang disampaikan pada Kemenkopolhukam.
"Komnas Ham menyampaikan bahwa pentingnya rekonsiliasi karena persoalan ini tidak hanya sekedar persoalan hukum antara mereka yang diduga korban dan pemerintah, tetapi ini sudah memasuki aspek yang lebih serius," katanya. (Asenk Lee Saragih)
Post a Comment